ATURAN UJIAN KHUSUS
- Mahasiswa tersebut sudah melakukan seminar Tugas Akhir (TA).
- Deadline Ujian Khusus minimal 2 bulan sebelum deadline pendaftaran sidang.
- Bagi mahasiswa yang rawan DO bisa mengambil 2 (dua) mata kuliah, sedangkan yang tidak rawan DO hanya boleh mengambil 1 (satu) mata kuliah.
- Syarat dokumen mendaftar ujian khusus : (1) bukti nilai seminar TA dan (2) transkrip nilai akademik
- Nilai D untuk mahasiswa angkatan 2006 dan sebelumnya dinyatakan lulus (tidak boleh ujian khusus). Sedangkan nilai D untuk mahasiswa angkatan 2007 dan sesudahnya dinyatakan tidak lulus (boleh ujian khusus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar