Selasa, 26 November 2013

ATURAN UJIAN KHUSUS

ATURAN UJIAN KHUSUS
  1. Mahasiswa tersebut sudah melakukan seminar Tugas Akhir (TA).
  2. Deadline Ujian Khusus minimal 2 bulan sebelum deadline pendaftaran sidang.
  3. Bagi mahasiswa yang rawan DO bisa mengambil 2 (dua) mata kuliah, sedangkan yang tidak rawan DO hanya boleh mengambil 1 (satu) mata kuliah.
  4. Syarat dokumen mendaftar ujian khusus : (1) bukti nilai seminar TA dan (2) transkrip nilai akademik
  5. Nilai D untuk mahasiswa angkatan 2006 dan sebelumnya dinyatakan lulus (tidak boleh ujian khusus). Sedangkan nilai D untuk mahasiswa angkatan 2007 dan sesudahnya dinyatakan tidak lulus (boleh ujian khusus).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar